Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kantor Imigrasi Jaksel Amankan 3 WNA Sindikat TKI Ilegal


REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tiga warga negara (WN) asal Yaman di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ketiganya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan terlibat bisnis tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal," kata Felucia dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Jumat (23/2/2024).

Felucia menjelaskan, Kecurigaan petugas bermula dari permohonan Perpanjangan Kitas seorang investor berkewarganegaraan Yaman dengan sponsor PT.MAB. 

"Namun pada Saat petugas mendatangi PT.MAB yang berlokasi di bilangan Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Felucia, petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. 

Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan juga menemukan 2 (dua) orang asing lainnya yang juga berkewarganegaraan Yaman. 

Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. 

"Setelah itu petugas mengamankan ketiga Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Hasil pemeriksaan terhadap MAAB diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera dalam dokumen. 

Dikarenakan Perusahaan belum berjalan sehingga kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia adalah tanpa kegiatan yang jelas. 

Dia menegaskan, hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang di berikan kepadanya” serta melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.”

Dalam pengembangan berikutnya, petugas mendapatkan bukti dari alat komunikasi milik MAAB yakni terdapat beberapa data paspor WNI yang diduga sebagai pekerja non prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara – negara tujuan Timur Tengah. 

"Dalam ponsel tersebut juga terdapat rekaman calon tenaga kerja yang menjelaskan keterampilan dan kemampuan bekerjanya di sektor domestic rumah tangga," terangnya.

"MAAB mengakui bahwa Perempuan yang dikirim ke negara tujuan Timur Tengah akan dipekerjakan di rumah tangga," kata Felucia menambahkan.

Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan sementara MAAB terlibat dalam kejahatan yang terorganisir dengan dibantu oleh OA, dan FH. 

Atas perbuatannya para tersangka terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “ Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak yang sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan /atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dengan dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, di pidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan Paling banyak Rp 1.500 miliar.

“Kita akan terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat yang mana jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(red)