Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit PPA AKP Tamat Suryani.
REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Video oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut sempat viral di media sosial.
Polisi menetapkan AF sebagai tersangka sejak Selasa (2/1/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum dokter forensik keluar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus AF bermula dari laporan sang istri YA. Laporan tersebut masuk sejak akhir Agustus 2021.
Dalam prosesnya, pada Oktober 2021, YA selaku korban meminta kasus tersebut ditunda sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.
"Atas permintaan (YA), penyidik menahan proses hukum terhadap pelaku. Penyidik tidak melakukan kegiatan melengkapi berkas dan gelar perkara, termasuk membuat surat permohonan cabut aduan," katanya.
Tahun 2023, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat dilaporkannya tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.
Polisi juga memeriksa saksi dan dokter forensik. Pemeriksaan dokter forensik baru dilakukan Selasa kemarin, usai sang dokter cuti Natal.
"Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum ditahan lantaran dinilai kooperatif.
Adapun alasan korban melanjutkan laporannya, karena pelaku kembali melakukan KDRT. Kekerasan bahkan terjadi dua kali, yakni pada April 2022 dan Februari 2023.
Pada bulan Februari 2023, korban didorong hingga terjatuh dari kursi. Sementara pada April 2023, korban dicekik dan didorong, hingga terjatuh dari sofa.
"Video aksi kekerasan pelaku sempat viral di media sosial. Videonya sekarang kami sita untuk keperluan penanganan kasus," ucap Muhammad.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
"Semua unsurnya terpenuhi, baik kekerasan fisik maupun psikis. Sehingga kami menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Muhammad mengakhiri.