Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Lahat dan Inspektorat Sepakat Tindak Lanjuti Temuan BPK


REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri Lahat dan Inspektorat sepakat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 27.B/LHP/XVIII/.PL6/052023 Tgl 5 Mei 2023 atas laporan keuangan Pemerintah daerah Lahat Tahun 2022. Ada 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari 8 rekanan yang diterima Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Dalam hal ini JPN menempuh jalur non litigasi dalam rangka pengembalian kelebihan bayar pada beberapa kegiatan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengaku, telah menerima SKK tersebut dari Inspektorat sejak tanggal 7 November 2023.

"Ada 8 SKK yang diserahkan oleh Inspektorat untuk penagihan 8 rekanan yang wajib setor kelebihan bayar," kata Toto dalam keterangannya, Senin (4/12/2023) siang.

Dari 8 rekanan tersebut, Toto menyebut, terdapat 3 rekanan yang sudah melunasi. Sementara satu rekanan sudah menyicil, dan 4 rekanan lainnya membuat surat pernyataan akan melunasi paling lambat tanggal 11 Desember 2023.

Toto menjelaskan, dari hasil data tersebut, pihak JPN telah berhasil memulihkan keuangan daerah Lahat sejumlah Rp 114.798 juta lebih.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

• CV Terkas Daya Mandiri Rp 30.913 juta pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Mulak Sebingkai Pada Dinas Kesehatan.

• CV Niaga Konsultan Rp 25 juta pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Pada Dinas Kesehatan.

• CV OSA Rp 18.884 juta pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lahat Selatan Pada Dinas Kesehatan.

• CV Hodma Rp 40 juta pada Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kec. Kikim Tengah Pada Dinas PUPR.

• CV Putra Agung Bungsu Rp 10 juta pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Desa Geramat-Desa Padang Bindu Kec. Mulak Sebingkai Pada Dinas PUPR.

"SKK ini merupakan tupoksi Kejari Lahat di Bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum. Bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Kejari Lahat yaitu bantuan hukum non litigasi dan tidak tertutup kemungkinan apabila pihak rekanan tidak melunasi sampai dengan tanggal 11 Desember 2023, pihak JPN akan menempuh jalur litigasi yaitu dengan cara gugatan perdata ke pengadilan," pungkasnya.

(red)