Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 343 Juta


REFORMASI-ID | SUMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan pemulihan kerugian negara senilai Rp 343 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, pemulihan keuangan negara tersebut berasal Surat Kuasa Khusus (SKK) atau bantuan hukum non litigasi yakni penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan.

"Pihak CV Samudera Perkara telah melakukan pelunasan pembayaran atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI 27.B/LHP/XVIII/.PL6/052023 Tgl 5 Mei 2023 sebesar Rp 343 juta," kata Toto dalam keterangan resminya, Jumat (8/12/2023) pagi.

"Pengembalian uang tersebut merupakan atas dasar kelebihan bayar pada pekerjaan peningkatan Jalan Desa Giri," sambungnya.

Sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Inspektorat telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Lahat untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Lahat tahun 2022.

Toto menyebutkan, dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara untuk menempuh jalur non litigasi dalam rangka pengembalian kelebihan bayar pada beberapa kegiatan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat.

"SKK ini merupakan tupoksi Kejari Lahat dibidang Datun untuk memberikan bantuan hukum non litigasi dan tidak tertutup kemungkinan apabila pihak rekanan tidak melunasi sampai dengan tanggal 11 Desember 2023, pihak JPN akan menempuh jalur litigasi yaitu dengan cara gugatan perdata ke pengadilan," pungkasnya.

(red)