Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Lindungi Kekayaan Intelektual Maluku, Kadiv Yankumham Maluku Inovasi Walang Kekayaan Intelektual




REFORMASI-ID | Maluku – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo melaksanakan Launching Proyek Perubahan Walang Kekayaan Intelektual (KI) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, Ernie Nurhayanti Toelle. Bertempat di Aula Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX. Rabu (15/11)

Launching sebelumnya di dahului dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX yaitu Yanti dan Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto serta antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Kepala Dinas Pariwisata kota Ambon, Rico Hayat. Dengan Disaksikan oleh Kakanwil.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan tentang pentingnya peranan Kekayaan Intelektual (KI) sehingga perlu adanya perlindungan dan pengakuan dari Negara.

“Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. benefit yang diperoleh pada bidang Kekayaan Intelektual sangat beragam sesuai dengan jenis-jensnya, beberapa diantaranya meliputi Hak Cipta, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri dan Paten. hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya Kekayaan Intelektual sehingga wajib memperoleh pelindungan.”ungkap Hendro

Ia juga menyampaikan peranan Kanwil Kemenkumham Maluku sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugas yang diemban oleh Kantor Wilayah yakni melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal.

“Dalam implementasi uraian tugas diatas maka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui proyek perubahannya berinovasi dengan membentuk Rumah/Walang Kekayaan Intelektual, tujuan dan fungsi dari dibuatnya inovasi ini ialah untuk menginventarisasi setiap Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal yang ada di Provinsi Maluku agar dapat menyediakan akses data dan informasi Kekayaan Intelektual dan aset Kekayaan Intelektual Komunal yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif.” Tambah Kakanwil

Di akhir sambutannya Kakanwil menghimbau dengan terbentuknya Rumah/Walang Kekayaan Intelektual ini, agar kiranya seluruh aspek masyarakat dan juga stakeholder terkait untuk dapat bekerja sama dalam melindungi setiap potensi Kekayaan Intelektual yang ada pada Provinsi Maluku secara baik dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat positif terhadap seluruh masyarakat Provinsi Maluku. (Red/Humas)