Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejati Sulsel Endus Pembuat RAB Fiktif Kasus PT Surveyor Indonesia


REFORMASI-ID | SULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo dengan inisial AP sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Penetapan status hukum ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi tim penyidik tindak pidana khusus.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP.

"Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat ptoses penyidikan," kata Soetarmi dalam keterangannya, Senin (13/11/2023) malam.

"Dia (AP) ditahan selama 20 hari kedepan dilapas Kelas 1 Makassar. Rerhitung sejak 13 November 2023 - 2 Desember 2023," sambungnya.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, dalam perkara dimaksud tersangka AP bersama tiga orang lainnya yakni tersangka TY dan ATL, dan satu orang saksi AH. Semuanya terlibat telah membuat Rencana anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 4.154 miliar.

Anggaran tersebut untuk dua pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan Makassar. Kedua proyek tersebut seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL.

"Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL," terang dia.

"Selain itu dana tersebut juga diberikan kepada tersangka AP dan tersangka TY dan diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," ungkapnya.

Dia menyebut, tersangka AP juga telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp 2.813 miliar.

"Padahal kedua proyek itu adalah fiktif dan uangnya untuk kepentingan pribadi mereka yang saat ini sedang dikembangkan oleh tim penyidik," ucap dia.

"Berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT Surveyor Indonesia, bahwa akibat perbuatan para tersangka PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20.066 miliar," pungkasnya.

Perbuatan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(red)