REFORMASI-ID | Jakarta - Kasus penyitaan handphone dan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh salah satu pejabat Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, tengah menjadi perbincangan hangat. Mendengar kejadian ini Pemerhati anak Retno Listyarti angkat bicara.
Menurutnya tindakan Aparatur Sipir Negara Kelurahan Semper Barat itu sangat berlebihan. Ia mengatakan, pihak kelurahan tidak punya hak menahan atau menyita barang apapun dari seorang pelajar yang sedang dibina.
"Loh enggak bisa dong, apa hak dia untuk menahan handphone dan sepeda motor milik pelajar itu," kata Retno saat di konfirmasi awak media melalui panggilan whatsapp, Senin (13/11/2023) sore.
"Kalau bicara hukum, itukan harus bicara kewenangan. Hukum apa yang membenarkan seorang Sekretaris Kelurahan (Sekkel) menyita sepeda motor dan handphone. Itu bukan pelanggaran hak anak saja, itu sudah menjadi pelanggaran hukum," sambung dia.
Kalau memang ada kesalahan di anak pelajar itu, Retno menyebutkan, harusnya pihak kelurahan meminta data-datanya dan langsung hubungi orang tuanya.
"Polisi saja kalau menangkap anak-anak ditanya rumahnya dan telepon orang tuanya, kan bisa langsung dihubungi orang tuanya," terangnya.
Ia menegaskan, prosedur hukum itu hanya bisa dilakukan aparat penegakan hukum yaitu Polisi bukannya Sekkel.
"Emang Sekkel itu siapa main sita-sita barang seenaknya," cetus Retno.
Jadi, masih kata Retno, ini sudah menjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa di diamkan begitu saja.
"Ini harus ditindak lanjuti agar para ASN tahu fungsi dan kewenangannya," ungkap Retno.
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan itu juga membeberkan, harusnya para ASN itu mendalami lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut dituangkan tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang menyebutkan, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
"Intinya apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak pelajar, pihak kelurahan tidak boleh melakukan penahanan atau penyitaan barang milik orang tersebut," pungkasnya.
Sementara salah satu orang tua siswa yang mengalami kejadian itu Agung Lesmono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan agar para ASN tidak berbuat seenaknya dalam memberikan pembinaan terhadap anak pelajar.
"Menurut saya perihal arogansi atau tindakan Sekkel Semper Barat harus di evaluasi oleh inspektorat," katanya singkat.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu petugas tiga pilar Kelurahan Semper Barat mendapatkan laporan dari warga Dewa Ruci.
Dalam laporannya disebutkan bahwa di taman Dewa Ruci terdapat sejumlah pelajar yang sedang nongkrong pada jam sekolah.
Mendengar laporan itu petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapatkan 6 pelajar siswa SMK yang berada di Jakarta Utara sedang asyik nongkrong.
Karena tidak ditemukan benda yang mencurigakan untuk dijadikan sebagai alat tawuran, petugas tiga pilar pun langsung menggiring keenam pelajar tersebut ke Kelurahan Semper Barat.
Namun sangat disayangkan, pada saat sampai di kelurahan, Sekkel Semper Barat, Joce Rizal tidak berusaha untuk menghubungi para orang tua siswa itu, melainkan menyita barang berupa sepeda motor dan handphone milik para pelajar itu dan langsung menyuruh pulang agar memberitahukan hal ini kepada orang tua dan gurunya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Lurah Semper Barat, Rosiwan, tidak memberikan tanggapannya atau bungkam saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.
(red)