Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejati Sulsel Tingkatkan Status Dugaan Tipikor PT Surveyor Indonesia Makassar ke Penyidikan


REFORMASI-ID | SULSEL - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 4 pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020 ke tahap penyidikan.

"Kejati Sulsel naikkan status pekerjaan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020 dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Soetarmi dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Ia menyebutkan, naiknya status kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023.

"Upaya itu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara," ujar Soetarmi.

Ia menambahkan, dalam peristiwa ini, pihaknya menemukan serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan 3 perusahaan lainnya.

Adapun pihak yang telah menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar adalah, PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Saksi, dan PT. Basista Team Work.

Keempat perusahaan tersebut telah melakukan Managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain.

Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. Surveyor Indonesia yaitu Financing.

• Adanya piutang macet.

• Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional.

• Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.

"Akibat perbuatan culas yang dilakukan oleh para oknum tersebut, tim penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," ungkapnya.

"Tindakan oknum PT. Surveyor Indonesia Makassar dan pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian itu mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi," jelas dia menambahkan.

Ia menyebutkan, apabila terbukti bersalah, para oknum tersebut dapat disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. 

(red)