Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Frits Saikat : Kemana Pengelolaan CSR Kota Bekasi?




REFORMASI-ID | KOTA BEKASI - Frits Saikat, seorang aktivis kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik di Kota Bekasi, menyoroti terkait transparansi dan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

"Setahu saya, CSR adalah konsep dimana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masalah-masalah lingkungan, seperti polusi, limbah, keamanan produk, dan tenaga kerja," ungkap Frits Saikat, melalui aplikasi WA, Rabu (11/10/2023) malam.

Frits Saikat mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menjelaskan bahwa "tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya."

Menurutnya, Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 tentang CSR. 

Selanjutnya, Frits Saikat mempertanyakan transparansi dan komitmen Pemerintah Kota dalam pengelolaan dana CSR tersebut.

"Bila dana CSR tersebut dapat dikelola dan diawasi dengan baik, tentunya akan menjadi sumber lain diluar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang program-program kesejahteraan masyarakat di Kota Bekasi," ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Pemerintah Kota Bekasi, dalam pembentukan tim pengelola dana CSR. 

"Kemana ya pengelolaan CSR Kota Bekasi, kok saya belum pernah dengar ya terkait hal itu," tanya Frits.

Sebagai Masyarakat Kota Bekasi, Ia menaruh harapan besar pada transparansi dan efektivitas pengelolaan dana CSR sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang jelas.
(**)