Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Buronan Kejari Pangkep, Ditangkap di Tempat Persembunyiannya


REFORMASI-ID | SULSEL - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Pangkep menangkap seorang buronan berinisial JD, dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan dengan nilai kerugian Rp 315 juta.

Tersangka JD merupakan mantan Lurah Padoang-Doangan, Pangkep, Sulawesi Selatan. Pria berumur 40 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pangkep.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto menjelaskan, tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di area tambang batu pecah daerah Gunung Loli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada hari Rabu (18/10/2023) sore.

"Tersangka JD adalah DPO kasus korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Toto dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

"Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Adapun alasan penetapan terhadap tersangka, Toto menambahkan, tersangka JD tidak koperaktif memenuhi panggilan penyidik saat akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

Toto menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai DPO, tersangka melarikan diri dan sering berpindah tempat ke beberapa daerah. Sehingga tim intelijen sempat kesulitan untuk mencari keberadaan tersangka.

"Namun berkat kerja kerasnya, tim tabur akhirnya berhasil mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya," terang Toto.

"Tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan akan diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan," pungkasnya.

(red)