REFORMASI-ID - SULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan yang bernama Hengky Gosal (HG) di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Terpidana HG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar lantaran kasus penipuan Proyek Tambang Silica di Bombana Sulawesi Tenggara senilai Rp 445 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, terpidana HG dinyatakan bersalah dan putusan perkaranya sudah inkrah.
"Dia (HG) sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020," kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).
"Saat itu HG dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
Namun demikian, Soetarmi menambahkan, terpidana HG justru malah melarikan diri dan bersembunyi disebuah apartemen mewah di Jakarta Pusat.
"Terpidana HG sempat buron ke Jakarta untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara," katanya.
Soetarmi mengaku pihaknya sempat kesulitan menangkap HG lantaran sering berpindah-pindah tempat.
Mengetahui hal itu, kordinasi pun dilakukan mulai dari Tim Intelijen Kejati Sulsel, Kejari Makassar, hingga Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Tim Intelijen melakukan Surveillance selama tiga hari untuk memastikan keberadaan buronan tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Saat ini terpidana HG sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," pungkasnya.
(red)