Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Sita Aset Milik DPO Kasus Pengelolaan Dana Kelurahan


REFORMASI-ID - SULSEL - Kejari Pangkep menyita aset berupa sebidang tanah di Kelurahan Sepanang dengan nomor SHM 745. Aset tersebut milik seorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Jaya Diningrat (JD).

Sita aset tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan nomor: print-387/p.4.27/fd/08/2023 tanggal 11 agustus 2023.

Selain itu dasar sita aset juga tertuang dalam surat penetapan ijin penyitaan Pengadilan Negeri Pangkajene nomor: 80/penpid.b-sita/2023/pn pkj tanggal 24 agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto mengatakan, tersangka JD merupakan seorang terpidana kasus korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkep Tahun anggaran 2020-2021.

"Hingga saat ini JD masih buron dan berstatus sebagai DPO," kata Toto dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).

Toto menyebutkan, pihaknya akan terus mencari keberadaan tersangka JD. Dan apabila ada pihak yang mengetahuinya, tolong laporkan kepada kami.

"Saya menghimbau tersangka JD segera menyerahkan diri. Dan apabila ada pihak yang menutupi keberadaannya saya tidak akan segan-segan untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Menurut Hasil Perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pangkep Nomor: 700/02/Inspektorat, Toto mengatakan terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Dalam kasus ini terdapat kerugian negara senilai Rp 315 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka JD di sangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

(red)