REFORMASI-ID | SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) telah menetapkan Mantan Relationship Manager Bank BRI Cabang Pankep, SN menjadi tersangka.
SN tersandung kasus dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI Cabang Pangkep yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto, mengatakan, tim penyidik Kejari Pangkep menetapkan SN sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Rekening nasabah Bank BRI Pangkep.
"SN telah jadi tersangka karena terbukti melakukan Penyalahgunaan penggunaan rekening fiktif sejak 2016-2022," kata Toto dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Adapun dalam perkara dimaksud, Toto menyebutkan, untuk kerugian negaranya diperkirakan Rp 1.081 miliar.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan adanya Laporan dari Masyarakat dan di perkuat dengan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, Penyidik telah menemukan 2 alat bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga tim penyidik menaikkan status saksi atas nama SN ditingkatkan jadi Tersangka," imbuhnya.
Selanjutnya untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, Toto mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari kedepan.
"Tersangka SN langsung kita tahan di Rutan Kelas II B Pangkep. Terhitung 19 September 2023 - 8 Oktober 2023," terangnya.
Lebih lanjut, Toto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan kerugian baik Reputasi maupun Finansial.
Ia menghimbau, masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep .
Dalam kasus ini SN dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
(red)