Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Berikan RJ Kasus Ancaman Kekerasan


REFORMASI-ID - SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) memberikan Restorative Justice (RJ) kepada pelaku pengancaman dengan cara kekerasan, yakni tersangka H.

Tersangka H dan saksi korban I sepakat berdamai dan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke meja persidangan.

Kesepakatan damai itu dilakukan selama 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Kepada saksi korban, tersangka H meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Iapun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto menjelaskan, penghentian penuntutan itu dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

"Syarat untuk dilakukan RJ sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Toto dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).

"Salah satu syarat itu adalah, bahwa tersangka H mempunyai dua orang anak perempuan yang masih kecil. Dan dia juga sebagai tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses mediasi/perdamaian itu dilakukan di Kantor Kejari Pangkep pada Senin 28/8/2023.

Mediasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyidik dan saksi Korban serta Tersangka beserta keluarganya.

Toto mengaku pihaknya juga telah melakukan ekspose restorative justice dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum yang disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Direktur Tindak Pidana Oharda.

"Dari hasil ekspose itu tersangka H akhirnya disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan persyaratan," ujarnya.

Seperti diketahui, duduk perkara dimaksud terjadi pada hari Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bambu, Mappasaile, Pangkep.

Saat itu tersangka H melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap saksi korban I sambil memegang sebilah badik. Kepadanya tersangka H mengatakan "kau mentongmi yang selalu ajar-ajari istriku jalan keluar".

Diduga panik saksi korban pun jatuh pingsan lantaran rambutnya ditarik oleh tersangka H. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

(red)