REFORMASI-ID | Ambon – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon yang ke – 448, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku memberikan 30 Sertifikat Merek pada Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Binaan Dinas Koperasi & UMK (Dinkopukm) Kota Ambon bertempat di Pelataran Balai Kota Ambon. Kamis (07/09)
Penyerahan Sertifikat Merek secara langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Marasidin didampingi oleh Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse kepada Nifiina Food and Cake yang merupakan perwakilan dari ke-30 UMKM.
Sertifikat Merek 30 UMKM ini merupakan hasil kerjasama yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi & UMK Kota Ambon bersama Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai Pendamping UMKM dalam melakukan pencatatan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kemenkumham Maluku secara aktif akan mendorong Provinsi Maluku, terkhusus Kota Ambon dalam peningkatan pendaftaran / pencatatan Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal. Mengingat banyak nya potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon untuk Dilindungi” ujar Marasidin.
Kerjasama Kanwil Kemenkumham Maluku dan Pemerintah Kota Ambon terus digalakan bukan hanya di sektor UMKM saja. Tetapi juga bagi para Akademisi, Pelaku Seni, dan Musisi.
Dimana kegiatan ini pula merupakan tindak lanjut dari Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2023 silam.
Selain itu Kemenkumham Maluku, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berperan dalam mendorong Program Sentra Kekayaan Intelektual di Maluku terkhusus di Kota Ambon yang berjuluk City of Music. (**/Humas)