Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Cikarang Jemput Paksa Terpidana Korupsi Pengganda Alat Berat Buldozer




REFORMASI-ID | BEKASI ~ Tim JPU pada Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa Soni Petrus dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2019.

Terpidana Soni Petrus dijemput Paksa Tim JPU di rumahnya yang berada di daerah Jakarta Utara pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 pukul 00.30 wib.

Keterangan yang diperoleh dari Kejari Kabupaten Bekasi, penjemputan paksa dilakukan dikarenakan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus.

”Namun terpidana Soni Petrus tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” Kata Rahmadhy Seno Kasi Intelijen.

”Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana Soni Petrus merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komperhensif, dimana sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023,” Ungkap Kasei Intelejen.

Terpidana Soni Petrus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Soni Petrus dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut idak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya Tim JPU pada Kejari Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi terhadap terpidana Soni Petrus dengan menempatkannya di LAPAS Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara.
(CP/red)