Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kadis LH DKI Jakarta Akan Gelar Razia Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi




REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto akan gelar razia tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi bersama jajaran TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam keterangannya yang dikutip dari IG Jakinfo, Asep Kuswanto sedang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Puspom TNI, untuk merencanakan  tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," ucap Asep saat rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta, pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.

Dikesempatannya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan daftar titik pelaksanaan uji coba tilang Uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023 pagi (besok).

Sarjoko mengatakan uji emisi tersebut bakal digelar secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta.

"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pelaksanaannya pada 25 Agustus 2023 besok pagi," ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Adapun, sambungnya, lokasi razia uji emisi Kami laksanakan di 5 ruas jalan, 1. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, 2. RE Martadinata, Jakarta Utara, 3. Taman Anggrek, Jakarta Barat, 4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, 5. Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, uji coba tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat, sehingga aparat kepolisian belum memberikan sanksi denda kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi. Sanksi ini baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.

"Sanksi yang akan diberikan pada pelanggar, untuk sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp. 500.000," kata dia.

"Seperti kita ketahui Pemprov DKI Jakarta juga menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

(Joshua)