Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejati Sulsel Menangkap Dua Buronan Sekaligus


REFORMASI-ID | SULSEL - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap dua orang buronan asal Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura, dan Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berdeda.

"Terpidana Frederik Eri Linggi ditangkap di wilayah Panakukang, sedangkan terpidana Awaluddin ditangkap di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari, wilayah Tallo, Kota Makassar," kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Rabu (12/7).

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan," sambungnya.

Soetarmi menjelaskan, kedua terpidana tersebut mempunyai kasus yang berbeda. Masing-masing terpidana sudah divonis bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terpidana Frederik Eri Linggi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.

Hal itu dituangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Dalam amarnya Frederik Eri Linggi dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Frederik Eri Linggi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.103 miliar," terangnya.

Selanjutnya, masih kata Soetarmi, terhadap terpidana Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.

"Dalam amarnya, terpidana Awaluddin divonis pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.

Selanjutnya kedua buronan tersebut dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

[TB]