Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Terima Uang Pengganti Rp 88,8 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Politeknik Pertanian Negeri


REFORMASI-ID | SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 88,8 juta dari terpidana Arif Ali.

Arif Ali merupakan terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tadi siang sekitar pukul 15.00 WITA Tim Jaksa Eksekotor Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang pengganti di Kantor Kejari Pangkep," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto kepada wartawan yang disampaikan melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (8/6).

Ia menyebutkan, uang tersebut merupakan pembayaran uang denda yang nilainya sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 38,8 juta.

"Jadi total uang denda dan uang pengganti kerugian negara yang diterima dari keluarga terdakwa sebesar Rp 88,8 juta," terang Toto.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Republik Indonesia Kantor Cabang Pangkep," ujarnya.

Toto mengatakan, putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : PRINT-53/P.4.27/Fu/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Dalam amar putusan menyatakan terpidana Arif Ali telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

[TB]