REFORMASI | Bekasi - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung Jurpala Indonesia resmi melaporkan Perusahaan (H.M) yang di duga membuang limbah B3 Cair, ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," pada Selasa (13/06/2023).
"Hari ini kita mendatangi kantor dinas lingkungan hidup dan sudah membuat laporan adanya dugaan pencemaran lingkungan, yang diduga dibuang oleh PT. HM disaluran irigasi warga," kata Sekertaris Jurpala Indonesia Sofyan.
Lanjut Sofyan mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota Jurpala Indonesia datang pada ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pukul 11.00 Wib dengan membawa sampel air yang tercemar dan beberapa video sebagai alat
Dalam formulir pengaduan, Sekjen Jurpala Indonesia juga meminta agar DLH kabupaten Bekasi, bisa menyelesaikan 3 point yang di inginkan.
"Tiga point yang kita minta, Pencegahan agar tidak terulang lagi, Pemulihan Ekosistem di area yang tercemar atau terdampak, dan Pindanakan Oknum dari pelaku dan perusahaan tersebut. " tambah Sofyan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, mengaku sangat mengapresiasi apa yang di laporkan oleh Jurpala Indonesia, pihaknya akan segera menindak lanjuti pelaporan tersebut.
"Laporan jurpala tentunya sebuah langkah yang tepat, dan berdasarkan bukti-bukti dari Jurpala Indonesia, Kami merasa terbantu melakukan penyelidikan dan Penegakkan hukum," ujar Doni.
(**)