REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K, M.P.M memimpin gelar ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di tiga tempat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Ungkap kasus 3 kejadian pencurian dengan Pemberatan dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Tri Buana Yudha, Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Karna bertempat di lantai 1 Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu, (17/5/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani menjelaskan Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencurian dengan Pemberatan yang dilaporkan ke Polisi dan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Bantargebang dan Polsek Bekasi Timur.
"Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jajaran ada 3 laporan Polisi yang akan dirilis hari ini, yang pertama laporan polisi pada tanggal 3 Mei 2023 kemudian laporan Polisi tanggal 13 Mei 2023. Dari 3 laporan polisi kita berhasil mengamankan delapan orang tersangka, empat orang tersangka diamankan oleh Polsek Bantargebang kemudian 2 orang tersangka diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan 2 orang tersangka diamankan oleh Polsek Bekasi Timur," kata Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani.
Lebih lanjut, Dani mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut kejadian TKP pertama ada di Minimarket Alfa jalan I Gusti Ngurai, Bekasi Barat itu yang pertama kejadian tanggal 26 April 2023 kemudian yang kedua di mustika jaya wilayah Polsek Bantargebang kejadian tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wib bersamaan juga kejadian di Bekasi Timur di Duren jaya sekitar pukul 04.00 wib.
Jadi dari 3 laporan polis tersebut pihak Polres dan Polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit kendaraan sepeda motor (roda dua ) kemudian beberapa barang bukti yang lain berupa senjata tajam seperti samurai, clurit, pemantik korek api yang mirip senjata api, kunci letter T dan handphone.
"Semua barang bukti sudah diamankan dari hasil 3 laporan polisi tersebut," ujar Kapolres.
Kapolres mengharapkan dengan pengungkapan kasus dari laporan polisi ini mudah - mudahan bisa memberikan rasa aman dan wujud kinerja polres metro Bekasi kota.
"Dengan pengungkapan kasus ini bisa memberikan himbauan kepada masyarakat kalau Polres metro Bekasi kota masih tetap melakukan upaya dan hasil hari ini adalah berkat kerja keras oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jajaran sehingga kita bisa mengamankan pelaku dan mengungkap kasus curanmor di Kota bekasi," lanjut Kapolres.
Dalam kesempatan terebut Kapolres menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar membuat kunci pengaman ganda sehingga bisa lebih mengamankan kendaraanya dan Polres metro Bekasi Kota terus melakukan patroli dilokasi rawan aksi curanmor.
Kemudian, pelaku terdiri dari dewasa dan anak dibawah umur, kepada para pelaku ada yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.