Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 5


REFORMASI-ID | SULSEL - Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menerima uang titipan sebagai pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 23.2 juta.

Uang pengganti tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Pangkep Muhammad Yusuf kepada Tim Penuntut Umum pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep.

"Kami telah menerima uang titipan sebagai pengganti dari Kepala Sekolah SMKN 5 Pangkep Muhammad Yusuf atas perkara Pengelolaan Dana BOS Reguler Pada SMKN 5 Pangkep Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 senilai Rp 23.2 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto dalam keterangan resminya, Jumat (26/5).

"Penitipan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum Atau Penyalahgunaan Kewenangan Yang Berpotensi merugikan keuangan negara," sambungnya.

Toto menyebutkan, dalam perkara dimaksud terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Dalam perkara ini nilai kerugian negaranya sebesar Rp 463 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam penuntutan," jelasnya.

Sebelumnya, tim penuntut umum tindak pidana khusus Kejari Pangkep telah menerima uang titipan sebagai pengganti sebesar Rp 110 juta dari para terdakwa pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

"Sehingga dalam perkara tersebut Kejari Pangkep telah menerima uang titipan sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 133.2 juta," pungkasnya.

[TB]