Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI Pangkep Naik ke Tahap Penyidikan


REFORMASI-ID | SULSEL - Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Toto Roedianto mengungkapkan, kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkep tahun 2016-2022 naik ketahap penyidikan.

"Kejari Pangkep menaikkan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkep tahun 2016-2022 dari penyelidikan ketahap penyidikan," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Rabu (3/5).

Toto menyebut, naiknya kasus tersebut ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023, tanggal 02 Mei 2023.

Ia merinci, duduk perkara dimaksud berdasarkan ekspose Tim Jaksa Penyidik dengan Tim Adhoc terdapat Potensi kerugian Keuangan Negara kisaran Rp 2.246 miliar, dengan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran kredit KUR/ RITEEL pada BRI cabang Pangkep.

"Modusnya Kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tempilan," ujarnya.

Kemudian, masih kata Toto, Pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan.

"Penggunaan/Penguasaan rekening dan kartu atm nasabah sejak 07 Maret 2016 s/d 31 Desember 2022," ucap dia.

"Selain itu juga terdapat Penundaan/penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC Collection kanca BRI Pangkep," pungkasnya.

Diketahui penyimpangan tersebut melanggar Surat Keputusan No PP-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2012 tentang pelaksanaan Kredit RITEL PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, BAB II tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perkreditan.

Surat Edaran Nomor : SE. 48-Dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.

Surat Nomor 104-DIR/DKP/05/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. 

Surat Edaran Nose: 09-DIR/ADK/05/2016 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES BAB VIII Tentang Agunan.

[TB]