REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Johnny G Plate berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Hari ini Johnny resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Johnny adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," sambungnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kuntadi mengatakan , Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Johnny langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung 17 Mei 2023 s/d 5 Juni 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Politisi Partai Nasdem itu diperiksa selama dua jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Saat pemeriksaan Johnny dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh tim penyidik terkait perkara dimaksud.
"Dari hasil pemeriksaan ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak," tegasnya.
Kuntadi menyebutkan, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032 triliun yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Penghitungan itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Dijelaskannya, Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, diantaranya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, kemudian, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Selanjutnya, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S, dan, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, Yohan Suryato.
Akibat perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[TB]