Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Pasar Minggu Lakukan Penangkapan Pelaku Pencurian Motor Beserta Penadah

Barang bukti sepeda motor hasil curian dari empat tersangka beserta penadah disita Polsek Pasar Minggu

REFORMASI-ID 🇮🇩 | Jakarta - Anggota Buser Polsek Pasar Minggu pimpinan AKP Sofyan Suri.SH MH (Kanit Reskrim) dan Ipda Frangky Marbun,SH mengamankan 4 pelaku pencurian dan penadahan kendaraan Roda Dua di 3 Lokasi yaitu, Jalan Jati Padang Raya RT 06 RW 06 Pasar Minggu, Jalan Abuserin Dalam Cilandak dan Jalan Jatipadang pasar minggu Jakarta Selatan, hari jumat 07 april 2023 dan 10 April 2023.Petugas berhasil menyita barang bukti lima unit motor matik hasil curian.

Keempat pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polsek Pasar Minggu adalah AR (28) warga Jagakarsa, RK (21) warga Ragunan, dan A (21) warga Pasar Minggu. Sedangkan untuk penadah motor curian ditangkap di daerah Abuserin dalam Cilandak, M (32) warga Cilacap Jawa Tengah

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka mengatakan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Sofyan Suri meringkus empat tersangka pencuri motor dan satu sebagai penadah hasil curian.

Dari hasil pengakuan keempat tersangka, lanjut Kompol Rusit mengungkapkan sudah beberapa melakukan pencurian sepeda motor tepatnya untuk di Pasar Minggu ada dua lokasi yakni Jalan Jati Padang Raya RT 06/06, dan TKP 2 di Jalan TB Simatupang Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada lima unit motor Mio B 6220 TWZ warna hitam, Mio merah tanpa plat nomor, Honda Vario tanpa platnomor, Mio merah plat nomor palsu B 6208 SOY, dan Mio hitam B 4498 SJP sekarang diamankan di Polsek Pasar Minggu," pungkasnya.

Sementara itu setiap unit motor curian dijual ke penadah, lanjut Kompol  Rusit dijual perunit Rp  4 juta. "Sewaktu kita amankan si penadah motor mio merah curian diletakan di tanah kosong langsung kita amankan," terang kapolsek.

Ketiga tersangka maling motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan tersangka M (32) sebagai penadah Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.