Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kemenkumham Kanwil Maluku Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan MPDN Guna Menyatukan Persepsi Dalam Tugas




REFORMASI-ID | Maluku - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Maluku adakan pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota dan Rapat Koordinasi (Rakor) MPWN dan MPDN secara luring dan daring yang berlokasi di Hotel Swissbell Ambon. Senin, 03 April 2023.

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku M. Anwar N dihadiri Pimti Pratama Kanwil Kumham, Perwakilan dan MPW, MPD, MKN dan Pengwil dan Pengda Ikatan Notaris Indonesia di Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya M. Anwar menyampaikan, Notaris sebagai pejabat umum melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

"Jabatan Notaris sengaja diciptakan Negara sebagai implementasi dari Negara dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, khususnya dalam pembuatan alat bukti otentik yang diakui oleh Negara. Pada hakekatnya Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri, dan dalam melaksanakan pengawasan tersebut
Menteri membentuk Majelis Pengawas," ujarnya.



Masih katanya, Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud berjumlah 9 orang, terdiri atas unsur Pemerintah sebanyak 3 orang, unsur Notaris sebanyak 3 orang; dan unsur ahli atau akademisi sebanyak 3 orang.

"Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagaimana yang telah diambil sumpah dan dilantik pada hari ini, merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, dituntut untuk lebih aspiratif, cepat tanggap dan tepat dalam penyelesaian permasalahan notaris," tegasnya.

"Notaris di Provinsi Maluku berjumlah 54 orang yang boleh dikatakan jumlahnya masih relatif sedikit dibandingkan dengan notaris di provinsi yang lain. Namun dengan jumlah tersebut masih ada permasalahan notaris yang sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian," ucapnya.

Selain permasalahan tersebut, lanjutnya, yang perlu menjadi perhatian Notaris adalah penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh Notaris karena hal ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. 

"Perlu saya tekankan lagi dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut, notaris wajib melaporkan segala sesuatu yang patut diduga berpotensi dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme," jelasnya.

Selain, sambungnya menerangkan, pengambilan sumpah dan pelantikan hari ini sekaligus dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, untuk menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan notaris sehingga terjalin sinergitas antara Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

"Saya berharap melalui kegiatan rapat koordinasi pada hari ini dapat menciptakan sinergitas antara Majelis Pengawas Daerah Notaris dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah," pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Dr. Rory Akyuwen, S.H., M.Hum sebagai Narasumber menyampaikan beberapa materi terkait
1. Hasil riset tipologi dan kasus pencucian uang di dunia, Notaris dapat dimanfaatkan dalam hal pelaksanaan TPPU dan Pendanaan Terorisme
2. Dalam periode 2011 s.d bulan Maret 2015, terdapat 62  LTKM yang berasal dari PJK Bank yang melaporkan  51 Notaris terindikasi transaksi keuangan  mencurigakan. LTKM dari Notaris yang disampaikan  kepada PPATK selama 2020 s.d 2023 sebanyak 49  LTKM.
3. Berdasarkan temuan LTKM yang disampaikan  oleh PJK yang melaporkan Notaris mayoritas  dengan modus, Notaris menerima penempatan dana dari  pihak terkait kasus/pihak yang transaksinya mencurigakan Notaris sebagai nominee Notaris memfasilitasi jual beli tanah
4. Audit Kepatuhan Penerapan PMPJ oleh Notaris dilakukan dengan melihat kategori risiko rendah, sedang dan tinggi. Selain itu juga dengan melihat seluruh tahapan PMPJ berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan.

(Red)