Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Pangkep Selesaikan Perkara Pidum Lewat Restorative Justice


REFORMASI-ID | SULSEL - Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menghentikan tuntutan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang dilakukan oleh terdakwa S.

Penghentian tuntutan tersebut dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan NOMOR : B- 430/P.4.27/Eoh.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang menjerat terdakwa S melalui RJ.

"Kasus Pidum yang menjerat terdakwa S telah diselesaikan melalui RJ," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Jum'at (10/3).

Toto menambahkan, upaya RJ dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

"Kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing antara terdakwa dan korban sudah sepakat memilih untuk berdamai," ujarnya.

Mantan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu mengaku, pihaknya telah melakukan pengusulan perkara tersebut untuk dihentikan melalui RJ dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Maret 2023 lalu.

Upaya tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajarannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep.

Ia membeberkan, syarat atau alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

• Tersangka bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan.

• Tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai.

• Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

• Ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Dijelaskannya, Restorative Justice ini dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkasnya.

[TB]