Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kapuspenkum: Jaksa Bakal Tutup Pintu Restorative Justice Bagi Pelaku Penganiayaan Keji Mario Dandy Cs


REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, Kejaksaan tidak akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) kepada pelaku penganiayaan keji Mario Dandy Cs.

"Kejaksaan tidak akan memberikan RJ kepada Mario Dandy Cs yang telah melakukan penganiayaan keji terhadap korban Cristalino David Ozora Latimahina,"kata Ketut dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu, (18/3).

Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.

Sementara satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur yaitu Agnes Gracia (15) atau disebut anak berkonflik dengan hukum. 

Ketut mengatakan, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum adalah Diversi bukan Restorative Justice," ungkapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. 

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dikabarkan mengupayakan upaya damai melalui Restorative Justice pada korban dan tersangka Mario Dandy Satrio (MDS).

Upaya tersebut disampaikan secara langsung di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, usai menjenguk David pada Kamis 16 Maret 2023 kemarin.

"Kami tetap akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," kata Reda.

Namun demikian, ia menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," terangnya.

Pernyataan tersebut mengundang polemik ditengah masyarakat, sehingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespon cepat atas pernyataan itu.

Melalui keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, upaya damai melalui RJ ditawarkan hanya untuk tersangka Agnes Gracia (AG). Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Diversi kepada anak Agnes Gracia (15) yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.

Menurutnya, AG tidak secara langsung melakukan kekerasan ataupun menganiaya korban.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ungkap Ade.

Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.

[TB]