Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Nenek Pelapor Pencabulan Cucunya Jadi Terlapor, MZA Kuasa Hukum Nenek Angkat Bicara



REFORMASI-ID| Jakarta - Menanggapi stetmen Kapolres Sukabumi Kota pada tanggal 4 Februari 2023 tentang Laporan Polisi Nomor: LP/B/372/X/2022/SPKT Polres Sukabumi, tanggal 18 Oktober 2022.

Apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak semuanya benar dan bukan fakta Hukum sebenarnya karena hanya mendengar dari subjektifitas bawahannya.

Untuk itu, kita meminta Kapolres agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum diwilayah hukumnya, perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.

Fakta kronologis sebenarnya adalah, memang benar klien kami Sdr. SAI mendatangi kediaman Sdr. RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun Sdr. RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari kedamaianya.

Pada saat klien kami mendatangi kediaman RP, informasi dari klien kami ia sendirian tidak ditemani oleh siapapun, apa yang disampaikan Pak Kapolres tidak benar jika klien kami mendatangi kediaman Sdr. RP ditemani cucunya ISR sebab ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang ia alami.

Selanjutnya tidak benar jika ada drama pengambilan HP milik Sdr. RP dan dibawa lari oleh ISR, tidak mungkin seorang anak perempuan usia (8) dengan kondisi trauma baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini diluar rasional.

Atas apa sebenarnya yang terjadi adalah Sdr. RP pada saat ditanyakan atas perbuatanya oleh klien kami. Sdr. RP tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah, namun dihadang oleh klian kami sehingga Klien kami berteriak "ini pelaku pemerkosa ISR". 

Pada saat itu warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi masa main hakim sendiri lebih dari 10 warga yang menangkap Sdr. RP. Jadi ini adalah aksi masa spontan maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan. 

Menurut hemat kami, atas apa yang dialami Sdr. RP yang diposisikan Sebagai Korban oleh Polres Sukabumi tidak sebanding atas apa yang dialami oleh ISR sebagai korban pemerkosaan.

Derita yang ditanggung ISR dan Keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan dimasa yang akan datang. Untuk itu, Kapolres Sukabumi harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum. Karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan bukan keadilan retributif. 

Sumber : M. Zainul Arifin, SH, MH
Laporan : Redaksi