Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 219 Tindak Kejahatan


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar musnahkan ribuan barang bukti narkotika jenis sabu dan perkara tindak pidana umum lainnya periode September 2022 - Februari 2023 yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara langsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan Tindak Lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah inkracht," sambungnya.

Putu merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 3279.95 gram, narkotika jenis ganja seberat 9149.52 gram, ecstasy 415.08 gram, tembakau sebanyak 4 buah, tembakau sintetis sebanyak 7.02 gram, jamu sebanyak 296 buah, dan Pil Koplo sebanyak 10893 tablet.

"Kemudian ada beberapa barang bukti berupa Senjata Tajam, Botol Minuman Keras dan barang bukti jenis lainnya turut dimusnahkan," ujar Putu.

Dia mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan di blender.

"Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda," ungkap Putu.

"Semuanya dari 219 perkara yang berasal dari perkara Narkotika sebanyak 162 perkara, kemudian perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanvak 22 perkara, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 35 perkara," pungkasnya.

[TB]