Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pejabat Huawei Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan MA sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Tersangka MA merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Ia terbukti melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia (MA) langsung ditahan 20 hari kedepan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023," kata Kuntadi dalam keterangan resminya, Selasa (24/1) malam.

Kuntadi menjelaskan, Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melakukan permufakatan jahatnya dengan tersangka AAL.

"MA terbukti melawan hukum telah melakukan permufakatan jahatnya dengan tersangka sebelumnya yakni AAL," terang Kuntadi.

Permufakatan jahat itu dilakukan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Sehingga, Ia mengatakan, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditunjuk sebagai pemenangnya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang Tersangka yakni, AAL, GMS, YS, dan MA.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[TB]