Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Majelis Hakim Memutuskan Kembalikan Kerugian Korban DNA Pro dan Hukuman Penjara 4 Tahun Serta Denda 2M Kepada Terdakwa




REFORMASI-ID| Bandung - Kasus Robot Trading DNA Pro Masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg. dengan agenda pembacaan Putusan oleh 3 orang majelis hakim secara bergantian. Selasa, 31 Januari 2023.

Sidang baru dibuka pukul 13.30 WIB berakhir pukul 18.20 WIB dan sempat molor 4 jam yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Hadir 3 majelis hakim, hampir 15 orang tim kuasa hukum dari 10 orang terdakwa dan dihadiri 3 orang JPU serta dihadiri lebih dari 50 orang pengunjung sidang, sementara para Terdakwa hadir melalui Zoom Online. 

Tiga majelis hakim yang secara bergantian membacakan putusan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, sebelum sidang dimulai sempat terjadi drama karena JPU terlambat menghadirkan Para Terdakwa dan pengunjung sempat ditegur karena menimbulkan suara kebisingan.

Adapun amar putusan hakim terhadap Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi menyatakan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah menurut hukum dengan kurungan 4 tahun penjara dengan denda 2 Milyar (M) subsider 1 tahun penjara.

Sementata para Terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno, terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan skema Piramida dan membantu malakukan pencucian uang dengan amar putusan kurungan 3 tahun penjara dengan denda 1.5 Milyar subsider 6 bulan penjara.

Selanjutya para terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian, terbukti secara sah dan secara bersama-sama membantu skema Piramida dan membantu pencucian uang dengan amar putusan masing-masing kuringan 2 tahun penjara dengan denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara. 

Disamping itu uang sitaan total 344 Milyar dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi atau penguyuban masing-masing para korban secara proporsional.

Sebelumnya JPU menuntut 3 tahun penjara denda 4 milyar rupiah kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Terdakwa lainya yakni terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dituntut 3 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 3 miliar, Ke 5 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ), dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Zainul Arifin, salah satu Kuasa hukum korban robot treding DNA Pro, yang mengikuti Persidangan menyampaikan sedikit kekecewaannya karena majelis hakim tidak konsisten antara pertimbangan hukum dan amar putusannya.

Menurutnya, yang mana pertimbangan hukumnya menkesampingkan semua pertimbangan tim kuasa hukum para terdakwa dan menerima semua pertimbangan JPU diantaranya para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 TPPU yang mana ancamanya maksimal 20 tahun denda maksimal 10 Milyar, seharusnya majelis konsisten dengan pertimbangan hukumnya sebab unsur TPPU dapat dijadikan alas hukum menjatuhkan hukuman Pidana maksimal agar ada efek jera.

"Meskipun kita mengapresiasi majelis memutuskan semua kerugian dikembalikan ke korban. Hanya kita tunggu teknis seperti apa kelanjutan terkait pengembalian kerugian Para korban kita berharap putusan hakim yang inkracht dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

"Kita juga masih belum lupa Mabes Polri masih punya hutang kepada para korban untuk  terus memburu 3 orang Tersangka yang sampai saat ini masih sebagai daftar DPO bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe). Sebagai Founder/CEO DNA Pro," pungkasnya.
(Red)