Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Majelis Hakim Diminta Bisa Berikan Putusan Mengembalikan Kerugian Para Korban Robot Trading DNA Pro



REFORMASI-ID| Nasional - Kasus robot trading DNA Pro masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Majelis Hakim diminta bisa berikan putusan mengembalikan kerugian para korban.

Sidang Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diagendakan akhirnya dibacakan oleh JPU yang sebelumnya sempat tertunda dua kali Persidangan. 

Perkara robot trading DNA Pro yang sempat menghadirkan saksi dari Publik Figur yakni Ivan Gunawan dan DJ Una, dituntut kurungan 3 tahun penjara. 

Tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang terdiri dari Dior Sianturi, Lucky Afgani dan Rahmi secara bergantian membacakan tuntutan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. Rabu, 11 Januari 2023. 

Tuntutan 3 tahun penjara denda 4 milyar rupiah kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan tindak pidana bersama-sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara terdakwa lainya yakni terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dituntut 3 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 3 miliar, Ke 5 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ), dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian dituntut masing-masing pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

M. Zainul Arifin, salah satu Kuasa hukum korban robot treding DNA Pro menyatakan, total kerugian korban penipuan investasi trading DNA Pro yang terverifikasi sekitar Rp. 344 miliar. Dengan jumlah korban sekitar 1.900 orang. 

"Kita berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan lebih dari tuntutan JPU yang hanya tuntutan pidana maksimal 4 tahun penjara, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan merugikan para korban secara masif dan lintas negara dengan tuntutan maksimal 4 tahun penjara tidak akan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seperti ini," ujarnya.

Meskipun, sambungnya, yang terpenting adalah putusan majelis hakim dapat mengembalikan seutuhnya kerugian para korban sehingga rasa keadilan didapatkan para korban, dan jangan sebaliknya membuat putusan malah jauh dari harapan korban. 

"Jika itu terjadi barang tentu kami sebagai kuasa hukum tidak akan tinggal diam dan perjuangan hak korban terus dilanjutkan," tegasnya.

"Kita mendesak Mabes Polri untuk tidak lupa dan terus memburu 3 orang, masuk sebagai daftar DPO bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe). Sebagai Founder/CEO DNA Pro," pungkasnya.

(Red)