REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023. Dalam Rakernasnya terdapat beberapa amanat yang disampaikan kepada para Jaksa se-Indonesia.
Rakernas yang digelar pada 4 s/d 6 Januari 2023 mengusung tema "Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan."
Dalam hal ini Burhanuddin mengungkapkan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya pendampingan serapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan inflasi daerah, pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah, serta menjaga iklim investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses investasi yang mudah, cepat, dan tidak berbiaya.
“Andal memiliki arti dapat dipercaya, dalam konteks kelembagaan maka Kejaksaan merupakan lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangannya secara konsisten dan terukur,” ujar Burhanuddin.
Ia melanjutkan, penegakan hukum humanis sebagai bagian dari tema juga memberikan makna bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional.
"Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan perekonomian," kata Burhanuddin.
"Apabila kondisi penegakan hukum suatu negara dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan," imbuhnya.
Namun, masih kata Burhanuddin, jika hukum tidak memiliki efektivitas dalam penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Perlu digaris bawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang memengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Oleh karenanya, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara humanis, diharapkan mampu mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Pelaksanaan Rapat Kerja ini akan dibahas pada masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) yang akan membahas permasalahan secara spesifik, antara lain capaian kinerja Tahun 2022, optimalisasi sumber penganggaran, antisipasi Kejaksaan pasca pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, serta persiapan untuk kepindahan ke Ibukota Negara Baru (IKN)," terang Burhanuddin.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan bahwa saat ini kita telah memasuki tahun politik, bahkan saat ini eskalasi suasana politik sudah mulai terasa. Tentunya Kejaksaan mengambil peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum.
"Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dan imparsial maka mutlak bagi Jaksa tersebut untuk tetap menjaga netralitasnya dalam konstelasi pemilihan umum," jelas Burhanuddin.
Oleh karena itu, ia menegaskan kepada para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat guna memastikan netaralitas Jaksa hingga dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya.
"Apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada hal tersebut, saya pastikan akan saya lakukan evaluasi kepada yang bersangkutan," tegasnya," tegasnya.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
[TB]