Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 144 Triliun Lebih Dalam Tahun Ini


REFORMASI-ID | Jakarta - Menjelang pergantian tahun 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hasil kinerja satuan kerja bidang Pidana Khusus(Pidsus) sepanjang tahun 2022.

Hasil capaian kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 pada hari Jum'at (30/12).

"Sepanjang tahun 2022 terdapat kasus besar (Big Fish) yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. dan semuanya telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten dibidangnya," kata Ketut dalam menyampaikan pesannya kepada wartawan saat Refleksi Akhir Tahun 2022.

Ketut merinci beberapa kasus besar (Big Fish) yang telah ditangani oleh satuan kerja Kejagung bidang Pidsus sebagai berikut :

Perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditetapkan 8 terdakwa dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun dan USD 54,062 juta.

• Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 ditetapkan 3 terdakwa dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,947 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ditetapkan 5 terdakwa dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 ditetapkan 4 tersangka dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,583 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ditetapkan 3 terdakwa dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,885 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,920 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 ditetapkan 4 terdakwa dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28,782 miliar dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 712,477 miliar.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 ditetapkan 3 tersangka serta 6 tersangka korporasi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,060 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22,605 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 ditetapkan 5 tersangka dengan kerugian keuangan negara Rp 6,900 triliun.

"Dari kasus-kasus besar di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33,093. triliun dan USD 61,948 juta. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,550 triliun," terang Ketut.

Di samping itu Ketut mengatakan, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Tersangka dan Terdakwa, diantaranya:

Tahap Penyidikan terdapat 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 21,141 teiliun, USD 11,400 juta, dan SGD 646.

• Tahap Penuntutan terdapat 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp 144,215 triliun dan USD 61,948 juta.

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jampidsus Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI adalah :

Penyelidikan: 1.847 Perkara.

• Penyidikan: 1.689 Perkara.

• Penuntutan: 1.943 Perkara.

• Eksekusi: 1.669 Perkara.

[TB]