REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah PAW (terlapor) selaku Koordinator tim penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan Rp 10 miliar kepada seorang pengusaha muda asal Jawa Tengah AH (pelapor).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 21 hari kerja tim Jamwas belum menemukan bukti adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa dimaksud.
"Bahwa laporan AH (pelapor) belum dapat ditindak lanjuti atau dinyatakan belum terbukti karena tidak ada alat bukti lain ataupun saksi yang menguatkan keterangan pelapor," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat (16/12).
"Dari hasil pemeriksaan, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," lanjutnya.
Dalam perkara ini Ali menegaskan, atas laporan Pelapor, Tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang diantaranya Pelapor dan Terlapor, 7 orang Tim Penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor.
Ia menjelaskan dalam laporannya, Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terlapor.
Namun atas laporan tersebut, PAW (terlapor) menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada AH (pelapor) dengan alasan pada 19 Juli 2022 PAW (terlapor) ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro).
Padahal AH (pelapor) merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, yakni pada tanggal 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik.
"Dari 3 kali pemeriksaan AH (pelapor) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, PAW (terlapor) menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan yaitu pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus," ungkap Ali.
Ali mengatakan, terhadap yang bersangkutan (Pelapor dan Terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing).
"Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM Pengawasan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," tandasnya.
[TB]