Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

'Proyek Siluman' Diduga Bertebaran di Gedung Juang 45 Tambun, Tanpa Plang dan Langgar K3



REFORMASI-ID| Bekasi ~ Beberapa titik Proyek pembangunan di Museum Bekasi, Komplek Gedung Juang 45 Jl. Sultan Hasanudin, Mekarsari, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dimana selain tidak terpasang plang proyek dan dugaan adanya pelanggran prokes K3.

Beberapa titik Proyek pembangunan tersebut kegiataannya dalam pantauan tim Media reformasiindonesia.com dan LintasParlemen.com, pemantauan dugaan 'proyek siluman' dimulai dari 22 November 2022 kemarin, di sekitar proyek yang diduga akan dibangun Mushollah, toilet di belakang pos security, serta pemasangan canopy atap panggung apresiasi Taman Juang dari belakang maupun di depan lokasi tersebut tidak terpampang plang nama proyek dan terkesan mengabaikan “plang proyek” sebagai simbol kenerangan atau apakah sengaja disembunyikan.?

Saat awak media menkonfirmasi Yudi Sinaga pekerja proyek, ia mengutarakan jika proyek pembangunan di komplek Gedung Juang 45 Bekasi memang tanpa plang proyek karena itu bukan kebijakan saya dan hanya sebagai tukang disini, Kamis (24/11/2022).

Tidak terpasang/terpampang plang papan nama proyek oleh pemborong dan hal ini dinilai “menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan proyek ini dinilai “proyek siluman” atau rawan korupsi.



Padahal, plang proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan serta lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD.

Masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Salah seorang warga pengunjung Museum Bekasi (Gedung Juang 45 Tambun) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya sering berkunjung sekitar sini, namun tidak pernah melihat adanya plang proyek. Padahal, bila dilihat pekerjaan-nya sangat besar, dan mungkin anggarannya pun besar.

“Namun disayangkan, tidak ada plang nama proyek yang menandakan adanya tulisan di plang nama yakni sampai kapan selesai dikerjakan, nomor kontrak, jumlah hari kerja atau hari kalender (HK), siapa yang memberi pekerjaan atau pengguna anggaran dan lainnya," ujarnya.

"Kami sebagai warga berhak mengetahui dari mana sumber anggaran proyek, berapa anggarannya, pekerjaan dilakukan oleh perusahaan mana, dan lain sebagaimanya yang termaktub di UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kami juga menghimbau kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red), Pengadilan Negeri (PN-red) Kabupaten Bekasi, serta beberapa stakeholder terkait lainnya untuk segera *MENINDAK TEGAS* para oknum nakal tersebut," jelasnya.

*SELAIN TANPA PLANG, PROYEK JUGA DiDUGA LANGGAR PROKES K3?*

Selain tidak adanya “plang proyek” yang mestinya terpampang di sekitar area proyek, serta dibarengi terpasang safety “utamakan keselamatan kerja” dan soal safety ini juga seharusnya terpasang “logo K3 berbentuk roda bergigi” dan dirinci secara lengkap keselamatan kesehatan dan kerja tersebut.



Pada pantauan awak media pada proyek di titik-titik tersebut, terutama di proyek pembangunan Mushollah dan toilet yang terletak di belakang pos security serta pembangunan canopy atap panggung apresiasi Taman Juang tersebut terdapat beberapa pekerja sedang bekerja dan bukan hanya satu dua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Seperti tidak menggunakan atau tidak memakai seragam/rompi proyek, tidak memakai topi/helm dan ada yang tidak memakai seragam/rompi dan juga topi helm, bahkan ada yang tidak memakai sarung tangan, kacamata pengaman dan lainnya.

Padahal, salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Selain itu di sekitar lokasi proyek juga terpantau beberapa material kayu yang digunakan diduga menggunakan kayu bekas, yang mana ketahanan material tersebut sangat diragukan.
(CP/red)