Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Penjara Berikut Denda Rp 10 Miliar


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap Terdakwa kasus trading binary options Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"JPU telah Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

"Selain itu terdakwa Doni Salmanan juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 10 miliar Subsidiair 12 bulan penjara," sambungnya.

Lebih lanjut Ketut membeberkan, terdakwa Doni Salmanan dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Lalu kedua Terdakwa juga melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.

Adapun barang bukti nomor 1 s/d 32 terlampir dalam berkas, sementara barang bukti nomor 33 s/d 131 Ketut menyebutkan dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.

"Sementara untuk barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara," tegasnya.

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara," tambahnya.

Sidang putusan dimaksud dilakukan secara virtual yang diikuti terdakwa Doni Salmanan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.

[TB]