Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Hindari Pungli dan Calo, Kapolri Isi Telegram Tentang Aturan dan Biaya Penerbitan SIM


REFORMASI-ID | Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui Surat Telegram yang diterbitkan Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 terkait biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditandatangani langsung Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Surat telegram terbaru itu dikeluarkan untuk perbaikan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas.

Selain itu pada telegram tersebut, Kapolri memberikan arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM.

"Kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," tegasnya.

Untuk dapat diketahui, dalam surat telegram dituliskan biaya penerbitan SIM, yaitu sebagai berikut:

SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000

• Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu Rp 100.000

• Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000

• Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000

• Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu Rp 80.000

• Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II, yaitu Rp 75.000

• Perpanjangan SIM D dan DI Rp 30.000

• Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000

Selanjutnya, Kapolri juga mengarahkan dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulisnya di telegram.

Ia pun menjelaskan, oleh karena itu, biaya pemeriksaan calon peserta ujian SIM dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan. 

"Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu dengan memungut biaya lain," ungkapnya.

Kapolri meminta, jajarannya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembuatan dan biaya penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.

Untuk dapat diketahui, dalam aturannya disebutkan juga bahwa bagi warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi pada hari yang sama.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan Kapolri dalam surat Telegram.

Adapun ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak dua kali. Kapolri meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

[TB]