Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tragedi Malang, Heru Dosen Fakultas Hukum Unpam : Konsekuensi Hukum Dapat Dijatuhkan Pada Panpel




REFORMASI-ID| Kota Bekasi - Heru Riyadi, S.H., M.H selaku Penggiat Kamtibmas dan juga sebagai Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pamulang (Unpam)  mnyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas jatuhnya ratusan korban jiwa terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang 1 Oktober 2022.

Menurutnya, kejadian bentrok fisik antar para supporter olah raga khususnya sepakbola adalah hal yang paling sering terjadi di kancah olah raga dan ini adalah terparah setelah "Tragedi Heysel" yang terjadi pada tanggal 29 Mei 1985 di mana pada saat itu tengah terjadi pertandingan antara Liverpool dan Juventus di Piala Champions (saat ini Liga Champions). Peristiwa ini merupakan sejarah buram dunia sepak bola Inggris pada tahun itu.

"Terkadang olah raga atau event-event yang diadakan juga bukan dalam konteks meraih prestasi dalam ke sportifitasan tapi lebih keluar konteks pada sisi entertaining dan komersil bagi pelaksana kegiatan event tersebut. Hingga antisipasi kemungkinan terburuk kurang diperhatikan," ujarnya. Minggu, 02 Oktober 2022.

Ia juga menjelaskan, dalam kasus stadion Kanjuran, Malang, Jawa Timur ini sangat di sayangkan sampai timbulnya begitu banyak korban jiwa yang meninggal akibat tidak dapat di antisipasinya kerusuhan antar supporter tersebut. Hal ini dapat dilihat pada sisi:

1. Antisipasi pengamanan perandingan yang kurang maksimal. Baik sarana maupun jumlah pertugas keamanan. Metode pengamaan yang kurang diperhitungkan dari sisi panitia pelaksana event tersebut.

2. Dari sisi para supporter (masa kedua belah pendukung) yang kebanyakan anak-anak muda dan secara mentalitas adalah anak-anak muda yang nota bene mudah tersulut emosi, hingga pecahnya bentrokan tersebut adalah bukti pada sisi adanya ketidaksadaran hukum.
Benar bahwa tidak semua orang sadar akan hukum namun panitia pelaksanalah yang seharusnya memandang semua aspek keamaanan dalam lingkup melindungi jiwa semua subyek audience yang ada pada pertandingan tersebut selain pemain, official dan penonton.

"Dalam pandangan saya pada hal ini konsekuensi hukum dapat di jatuhkan pada panitia pelaksana," tegasnya.

"Siapa yang mengadakan event tersebut dan mengapa bisa terjadi banyak korban dan lalu bagaimana pertangungjawaban hukum panitia atas hal diluar kendali yang memang sudah di antisipasi namun terjadi diluar hitungan/perkiraan," tambahnya.

"Ini bukan overmacht, hanya sebuah event tapi menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak," pungkasnya.

Reporter : Agus Wiebowo