Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kebun Binatang Keluar dari Mulut Leslar Saat Bertengkar, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti



REFORMASI-ID| Selebritis - Telah beredar viral disosmed video pertengkaran disalah satu rumah mewah yang diduga merupakan pertengkaran dari artis ternama Lesti Kejora dan Rizky Bilar (Leslar). Sabtu, 01 September 2022.

Terdengar dalam video tersebut perkataan bahasa Kebun Binatang yang terlontar, walaupun terdengar samar, siapa pemilik asli suara tersebut.

Dalam beberapa kolom komentar, nitizen menyatakan suara tersebut merupakan suara artis cantik Lesti Kejora dan Rizky Bilar yang sedang bertengkar.

Diketahui, bahwa Lesti Bilar melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa dirinya ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022.

Dalam keterangan persnya, Jum'at, 30 September 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dibuat Lesti Kejora kepada terlapor Rizky Bilar.

Zulpan juga menjelaskan, dalam UU KDRT No. 23 Tahun 2004, mengatakan KDRT itu ada beberapa kategori diantaranya, kekerasan fisik yang termasuk melanggar pasal 6, kemudian kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kekerasan penelantaran terhadap rumah tangga. Sedangkan yang dialami Lesti Kejora adalah kekerasan fisik.

"KDRT yang dialami Lesti terjadi pada tanggal 28 September 2022, dirumah mereka yang berlokasi di Jl. Gaharu 3 No. 10, Cilandak, Jakarta Selatan," ujarnya.

"Kejadian berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya (terlapor-red), bahwa korban mengetahui adanya perselingkuhan, setelah itu terjadilah pertengkaran dua kali pada hari itu, pertengkaran pertama terjadi pada pukul 01.51 WIB, dimana waktu itu pelapor (Lesti) meminta dipulangkan kerumah orang tuanya," jelas Zulpan.

Zulpan juga mengungkapkan, hal tersebut yang membuat emosi terlapor, kemudian terlapor melakukan kekerasan fisik, yang dimana  berusaha mendorong dan membanting korban (pelapor) kekasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantai, dan hal tersebut dilakukan berulang kali.

Kemudian, lanjutnya menjelaskan, pada pukul 09.47 WIB, terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami oleh Lesti dimana Rizky Bilar berusaha menarik tangan Lesti kearah kamar mandi kemudian membantingnya kelantai dan dilakukan berulang-ulang, sehingga tangan, leher sebelah kiri dan tubuhnya merasa sakit.

"Atas perbuatan tersebut Lesti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur KDRT yang dilakukan oleh terlapor, kemudian diperkuat dari keterangan 2 orang saksi yaitu Novitasari yang menjadi ART dirumah tersebut dan Firda Novialita karyawan entertainment yang membenarkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," terangnya.

"Kepolisian sangat menyayangkan kejadian ini dan bersimpatik kepada korban, semoga hal ini tidak terjadi lagi dan pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum seadil-adilnya untuk korban," ucap Zulpan.

"Langkah selanjutnya kepolisian akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya," tambahnya.

"Untuk sementara terlapor dikenakan pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan  ancaman hukuman untuk terlapor adalah 5 Tahun penjara dengan denda 15 juta rupiah," pungkasnya.
(Red)