Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Limpahkan Berkas Perkara Penyimpangan Dana KUR


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan Oral sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020.

"Tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan," kata Kasintel Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21," sambungnya.

Selanjutnya, Putu menyebut berkas Perkara nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan ancaman subsider sesuai ketentuan Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam undang-undang yang sama beserta ketentuan perubahannya junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nantinya berkas perkara kami limpahkan untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," pungkasnya.

Dalam perkara ini atas perbuatan tersangka negara dirugikan senilai Rp 697 juta.

[TB]