Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jampidum Hentikan 12 Perkara Melalui Restorative Justice


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

"Ada 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin 3/10.

12 perkara yang dihentikan yakni :

1. Tersangka Willy Putra Evid bin alm. Eflizardi dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Tersangka Ari Mahondok Barus bin Suhairil Barus dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Genali Gayo bin Darwis Helmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Tersangka Filai Doni bin Zuhadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka Valentria Januari bin Ibrahim Ahmad dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Hasfi Andika Putra bin Zuhaidi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Ali bin M. Saleh dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

8. Tersangka Defriyanto Tinulele alias Epit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Asrul Sani Suat dari Kejaksaan Negeri Ambon yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Harwanto alias Wanto bin Resmin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

11. Tersangka La Amura alias Amrani bin La Ramane dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Muh Fajri alias Fajri bin Muhammad Ali dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan Sosiologis, dan Masyarakat merespon positif.

Sementara, Ketut menyebut berkas perkara atas nama 2 orang tersangka, yakni, Tersangka Aswar alias Accak bin Abd. Rassak dari Kejaksaan Negeri Mamuju, dan tersangka Agung Nuryansyah alias Dede bin Ahmad Yani dkk dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Keduanya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Ketut.

"Keduanya tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terangnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

[TB]