REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar periode 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan Nomor Register Perkara: PDS-06/N.1.10/DENPA/10/2022 atas nama terdakwa ORAL," kata Kasintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13/10.
"Berdasarkan bukti yang kuat, terdakwa ORAL dinyatakan bersalah telah melakukan pengajuan permohonan dana KUR secara fiktif sebanyak 26 permohonan pada periode 2017-2020," sambungnya.
Putu menyebutkan, dari seluruh pengajuan permohonan yang diajukan oleh terdakwa ORAL, semua tidak sesuai dengan prosedur.
"Perbuatan terdakwa hanya untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri," ujar Putu.
"Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa ORAL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697 juta lebih," tandasnya.
Dalam perkara ini tersangka dijerat Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan ancaman subsider sesuai ketentuan Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam undang-undang yang sama beserta ketentuan perubahannya junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar masih menunggu Penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
[TB]