Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Jakut Lakukan MoU dengan PLN UID Jakarta Raya


REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Senior Manajer Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gafur mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kerjasama ini tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuan hukum lainnya kepada JPN," kata Atang dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Kasintel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, M. Sofyan, Selasa 27/9.

Selain itu Atang menambahkan, hal ini dilakukan untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah UP3 PLN UID Jakarta Raya.


Ia menyebut, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. 

"Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara," jelasnya.

Sehingga, masih kata Atang perlu dilakukan sinergi antara PLN dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., MH, Manajer UP3 Tanjung Priok Yauri, Manajer UP3 Bandengan Roxy Swagerino, Manajer UP3 Marunda Revany Yudistira, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran PLN UID Jakarta Raya.

[TB]