Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 408 Perkara Senilai Rp 500 Juta


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar musnahkan ribuan barang bukti narkotika jenis sabu dan perkara tindak pidana umum lainnya periode bulan Januari 2022 - September 2022 yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan Tindak Lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28/9.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah inkracht," sambungnya.


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 8,13 gram, narkotika jenis ganja seberat 11253,41 gram, ecstasy 1437,81 gram, obat-obatan 10352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram.

Kemudian, handphone sebanyak 216 buah, senjata tajam sebanyak 20 buah, uang palsu 90 lembar, narkotika lain 12,15 gram, dan Alat-alat lain seperti berbagai macam botol minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras.

"Semuanya dari 408 perkara yang berasal dari perkara Narkotika sebanyak 278 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanvak 75, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Cukai sebanyak 1 perkara," terangnya.

Dia mengatakan, pemusnahan terhadap Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan di blender.

"Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda," ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Putu, barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur. 

"Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," pungkasnya.

[TB]