Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jaksa Sita 100 Bidang Tanah di Kabupaten Tangerang Milik Benny Tjokro


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi 100 bidang tanah seluas 96,74 HA di Kabupaten Tangerang milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Ada 100 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro yang kita sita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30/9.

"Tanah tersebut berada di 4 Kecamatan wilayah Kebupaten Tangerang," sambungnya.

Ketut merinci, dari 100 bidang tanah yang disita terletak di 4 Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yakni, 74 bidang tanah di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang seluas 24,32 hektare.

Kemudian di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang terdapat 11 bidang tanah dengan seluas 51,82 hektare.

"Selanjutnya 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare berada di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dan yang terakhir di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang terdapat 3 bidang tanah seluas 17,8 hektare," ujarnya.

Ia mengatakan, Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078 triliun.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Dalam upaya melakukan sita eksekusi tim Jaksa Eksekutor didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).

[TB]