Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Manipulasi Anggaran BBM, Pegawai Kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Denpasar Segera Disidangkan


REFORMASI-ID | Denpasar - Kasus dugaan korupsi manipulasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat dengan tersangka WS memasuki tahap persidangan.

Penyidik Polresta Denpasar menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Berkas perkara tersangka WS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9/8.

WS merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar. Ia bertugas sebagai sopir operator sekaligus menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.

Selanjutnya berdasarkan tugas dan tanggungjawab tersebut, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengeluarkan surat perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tanggal 5 Januari 2021 sebagai mandor alat berat.

Putu membeberkan, tersangka WS melakukan perbuatan tersebut dengan menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai Mandor alat berat.

"Ia mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift silang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP," terangnya.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan WS dengan cara pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

"Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan, dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 (tiga) lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 (tiga) lembar kupon," beber Putu.

"Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," sambungnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan Perwakilan Propinsi Bali, terhadap perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak 1 (satu) lembar dalam sehari dari para sopir shift pagi dan shift siang.

"Hal itu dilakukan mulai bulan Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021, dan merugikan keuangan negara sekira Rp 255.131 Juta," ungkap Putu.

Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di Lapas Kerobokan.

"Untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," pungkasnya.

[TB]