Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Dinilai Tak Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Sambo Dkk


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya bakal kembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan perbaikan. Ia menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 29/8.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim.

"Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi," sambungnya.

Dia menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap.

"Sehingga Jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan," lanjut Fadil.

Namun demikian, Fadil tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Keempat berkas perkara yang ditolak itu milik tersangka FS, Bharada E, RR, dan KM.

Selain itu, Fadil juga mengatakan, berkas perkara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi telah diterima hari ini.

"Hari ini Senin 29/8 Berkas Ibu PC baru kami terima dari penydik Bareskrim," katanya.

"Jaksa akan melakukan langkah yang sama yaitu meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Dalam perkara dimaksud lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada E, RR, KM, dan PC, disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[TB]