Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sudah Inkracht, Kejari Denpasar Eksekusi 19 Napi ke Lapas Narkotika Bangli


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bidang Tindak Pidana Umum melakukan eksekusi terhadap 19 orang Tahanan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkhract) ke Lapas Narkotika Bangli.

Kesembilan belas napi tersebut merupakan tahanan tindak pidana umum dari Polresta Denpasar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, 19 napi yang di eksekusi merupakan tahanan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Ada 19 napi yang dikirim ke Lapas Narkotika Bangli," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Senin 25/7.


"19 napi tersebut sudah Inkhract, dan selanjutnya akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim," sambungnya.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.

"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," tandasnya.

[TB]